Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuuh
Salam GenRe !! Generasi Berencana !!
Permasalahan kependudukan pada dasarnya terkait dengan
kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk. Undang-Undang No. 52 Tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga telah mengamanatkan
perlunya pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas dan pengarahan mobilitas
penduduk agar mampu menjadi sumber daya yang tangguh bagi pembangunan dan
ketahanan nasional.
Salah satu program pembangunan yang berkaitan dengan
kependudukan adalah Program Keluarga Berencana yang bertujuan mengendalikan jumlah
penduduk diantaranya melalui program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).
Pendewasaan Usia Perkawinan diperlukan karena dilatarbelakangi beberapa hal
sebagai berikut:
1. Semakin banyaknya kasus pernikahan usia dini.
2. Banyaknya kasus kehamilan tidak diinginkan
3. Banyaknya kasus pernikahan usia dini dan kehamilan tidak
diinginkan menyebabkan pertambahan penduduk makin cepat (setiap tahun bertambah
sekitar 3,2 juta jiwa)
4. Karena pertumbuhan penduduk tinggi, kualitasnya rendah
5. Menikah dalam usia muda menyebabkan keluarga sering tidak
harmonis,sering cekcok, terjadi perselingkuhan, terjadi KDRT, rentan terhadap
perceraian.
Beberapa persiapan yang dilakukan dalam rangka berkeluarga
antara lain:
1. Persiapan fisik, biologis
2. Persiapan mental
3. Persiapan sosial ekonomi
4. Persiapan Pendidikan dan ketrampilan
5. Persiapan keyakinan dan atau agama
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk
meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada
saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan
sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan
pertamapun terjadi pada usia yang cukup dewasa. Bahkan harus diusahakan apabila
seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka penundaan kelahiran anak
pertama harus dilakukan. Dalam istilah KIE disebut sebagai anjuran untuk
mengubah bulan madu menjadi tahun madu. Pendewasaan usia perkawinan merupakan
bagian dari program Keluarga Berencana Nasional. Program PUP memberikan dampak
pada peningkatan umur kawin pertama yang pada gilirannya akan menurunkan Total
Fertility Rate (TFR).
Tujuan program pendewasaan usia perkawinan adalah Memberikan
pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga,
mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan
berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi
serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran. Tujuan PUP seperti ini
berimplikasi pada perlunya peningkatan usia kawin yang lebih dewasa.
Program Pendewasaan Usia kawin dan Perencanaan Keluarga
merupakan kerangka dari program pendewasaan usia perkawinan. Kerangka ini
terdiri dari tiga masa reproduksi, yaitu: 1) Masa menunda perkawinan dan
kehamilan, 2) Masa menjarangkan kehamilan dan 3) Masa mencegah kehamilan.
Kerangka ini dapat dilihat seperti dibawah ini.
1. Masa Menunda Perkawinan dan Kehamilan
Kelahiran anak yang baik, adalah apabila dilahirkan oleh
seorang ibu yang telah berusia 20 tahun. Kelahiran anak, oleh seorang ibu
dibawah usia 20 tahun akan dapat mempengaruhi kesehatan ibu dan anak yang
bersangkutan. Oleh sebab itu sangat dianjurkan apabila seorang perempuan belum
berusia 20 tahun untuk menunda perkawinannya. Apabila sudah terlanjur menjadi
pasangan suami istri yang masih dibawah usia 20 tahun, maka dianjurkan untuk
menunda kehamilan, dengan menggunakan alat kontrasepsi seperti yang akan
diuraikan dibawah ini. Beberapa alasan medis secara objektif dari perlunya
penundaan usia kawin pertama dan kehamilan pertama bagi istri yang belum
berumur 20 tahun adalah sebagai berikut:
a. Kondisi rahim dan panggul belum berkembang optimal
sehingga dapat mengakibatkan risiko kesakitan dan kematian pada saat
persalinan, nifas serta bayinya.
b. Kemungkinan timbulnya risiko medik sebagai berikut:
1) Keguguran
2) Preeklamsia (tekanan darah tinggi, cedema, proteinuria)
3) Eklamsia (keracunan kehamilan)
4) Timbulnya kesulitan persalinan
5) Bayi lahir sebelum waktunya
6) Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR)
7) Fistula Vesikovaginal (merembesnya air seni ke vagina)
8)Fistula Retrovaginal ( keluarnya gas dan feses/tinja ke
vagina)
9) Kanker leher rahim
Penundaan kehamilan pada usia dibawah 20 tahun ini
dianjurkan dengan menggunakan alat kontrasepsi sebagai berikut:
a. Prioritas kontrasepsi adalah oral pil, oleh karena
peserta masih muda dan sehat
b. Kondom kurang menguntungkan, karena pasangan sering
bersenggama (frekuensi tinggi) sehingga akan mempunyai kegagalan tinggi.
c. AKDR/Spiral/IUD bagi yang belum mempunyai anak merupakan
pilihan kedua. AKDR/Spiral/IUD yangdigunakan harus dengan ukuran terkecil.
2. Masa Menjarangkan kehamilan
Masa menjarangkan kehamilan terjadi pada periode PUS berada
pada umur 20-35 tahun. Secara empirik diketahui bahwa PUS sebaiknya melahirkan
pada periode umur 20-35 tahun, sehingga resiko-resiko medik yang diuraikan
diatas tidak terjadi. Dalam periode 15 tahun (usia 20-35 tahun) dianjurkan
untuk memiliki 2 anak. Sehingga jarak ideal antara dua kelahiran bagi PUS
kelompok ini adalah sekitar 7-8 tahun. Patokannya adalah jangan terjadi dua
balita dalam periode 5 tahun. Untuk menjarangkan kehamilan dianjurkan
menggunakan alat kontrasepsi. Pemakaian alat kontrasepsi pada tahap ini
dilaksanakan untuk menjarangkan kelahiran agar ibu dapat menyusui anaknya
dengan cukup banyak dan lama. Semua kontrasepsi, yang dikenal sampai sekarang
dalam program Keluarga Berencana Nasional, pada dasarnya cocok untuk
menjarangkan kelahiran. Akan tetapi dianjurkan setelah kelahiran anak pertama
langsung menggunakan alat kontrasepsi spiral (IUD).
3. Masa Mencegah Kehamilan
Masa pencegahan kehamilan berada pada periode PUS berumur 35
tahun keatas. Sebab secara empirik diketahui melahirkan anak diatas usia 35
tahun banyak mengalami resiko medik. Pencegahan kehamilan adalah proses yang
dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi. Kontrasepsi yang akan dipakai
diharapkan berlangsung sampai umur reproduksi dari PUS yang bersangkutan yaitu
sekitar 20 tahun dimana PUS sudah berumur 50 tahun. Alat kontrasepsi yang
dianjurkan bagi PUS usia diatas 35 tahun adalah sebagai berikut:
a. Pilihan utama penggunaan kontrasepsi pada masa ini adalah
kontrasepsi mantap (MOW, MOP).
b. Pilihan ke dua kontrasepsi adalah IUD/AKDR/Spiral
c. Pil kurang dianjurkan karena pada usia ibu yang relatif
tua mempunyai kemungkinan timbulnya akibat sampingan.
Salam Kami ; PIK-R MANDALA
No comments:
Post a Comment